Pengertian
NAPZA
NAPZA (NArkotika,
Psikotropika, Zat Adiktif) adalah
bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran,
perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan
psikologi.
1 Narkotika
1.1 Pengertian
Menurut Undang–undang Republik Indonesia No. 22/1997,
Narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2.1.2 Penggolongan
Narkotika
dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
· Golongan
I: Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk kepentingan
lainnya, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
· Golongan II: Narkotika yang berkhasiat
pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Morfin, Petidin.
Contoh: Morfin, Petidin.
·
Golongan
III: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau
tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Codein.
Contoh: Codein.
2 Psikotropika
2.1 Pengertian
Menurut Undang–undang Republik Indonesia No. 5/1997,
Psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan
perilaku.
2.2
Penggolongan
Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan, yaitu:
· Golongan
I: Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
Contoh: Ekstasi.
Contoh: Ekstasi.
· Golongan
II: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Amphetamine.
Contoh: Amphetamine.
· Golongan
III: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Phenobarbital.
Contoh: Phenobarbital.
·
Golongan
IV: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
3 Zat Adiktif
3.1 Pengertian
Yang termasuk Zat Adiktif adalah bahan/zat yang berpengaruh
psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika.
3.2 Penggolongan
Zat
adiktif dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
1.
Minuman Alkohol: mengandung etanol (etil
alkohol) yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari–hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh
obat/zat itu dalam tubuh manusia. Minuman
beralkohol dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
Ø Golongan
A: kadar etanol 1 – 5 % (Bir)
Ø
Golongan
B: kadar etanol 5 – 20 % (Berbagai minuman anggur)
Ø Golongan
C: kadar etanol 20 – 45 % (Whisky, Vodka, Manson House, Johny Walker)
2. Inhalasi
(gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa
organik yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan
sebagai pelumas mesin. Senyawa organik yang sering disalahgunakan adalah lem, thniner,
penghapus cat kuku, bensin.
3.
Tembakau:
pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Penggolongan NAPZA
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan,
NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
1. Golongan Depresan (Downer)
Adalah
jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini
membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak
sadarkan diri.
Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin,
Codein), sedative (penenang), Hipnotik (bat tidur) dan Tranquilizer (anti
cemas).
2. Golongan Stimulan (Upper)
Adalah
jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja.
Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat.
Contoh:
Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen
Adalah
jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah
perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga
seluruh persaan dapat terganggu.
Contoh: Kanabis (ganja).
Artikel ini ditulis ulang di blog Bimbel Mat's College
*Dirangkum dari berbagai sumber*
Artikel ini ditulis ulang di blog Bimbel Mat's College
*Dirangkum dari berbagai sumber*